Polsek Utan Berhasil Ringkus Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian 2 Buah HP

    Polsek Utan Berhasil Ringkus Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian 2 Buah HP

    Sumbawa NTB - Kasus pencurian 2 buah unit HP berhasil di ungkap Kepolisian Sektor Utan jajaran Polres Sumbawa pada hari Senin (19/02/24) malam. Dalam pengungkapan itu, Polsek Utan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial S (29) warga Desa Tengah Kecamatan Utan.

    Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Utan IPTU Awaluddin S.Ap, M.M.Inov., membenarkan penangkapan tersebut, pengungkapan kasus ini berawal saat adanya pengaduan korban yang melaporkan ke Polsek Utan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 terkait dugaan tindak pidana pencurian 2 buah Hp Jenis Redmi 9A warna Hitam dan Hp Realme C21Y warna Biru dirumah korban di Desa Motong, Kec. Utan.

    "Dimana saat kejadian, anak korban tidur diteras depan rumah dan kedua HP tersebut sedang di Cas dan sekitar pukul 05.00 wita anak korban terbangun dan hendak berangkat kerja dan melihat kedua HP tersebut sudah tidak ada" Ungkap Kapolsek.

    Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Utan bersama personelnya kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan HP tersebut dengan cara Tracking terhadap IMEI.

    Lanjut Kapolsek, dari hasil tracking tersebut diketahui HP Realme tersebut tengah digunakan oleh terduga pelaku dan dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku yang mana terduga pelaku berada di sekitaran wilayah Desa Tengah.

    "Saat dilakukan pencarian terhadap pelaku, Personel Polsek Utan mendapati terduga pelaku sedang berboncengan bersama temannya menuju ke Indomaret Desa Motong dan kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan terduga pelaku" Ucap Kapolsek.

    Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku diketahui bahwa HP tersebut berada di temannya an. Supianto als Jerry sehingga Polsek Utan mendatangi Sdr. Supianto als Jerry dan mendapati Hp Realme C21Y tersebut dan setelah dicek nomor IMEI bahwa HP tersebut benar milik korban yang diketahui telah digunakan oleh terduga pelaku selama sebulan.

    Saat ini terduga pelaku dan barang bukti 1 buah Hp Realme C21Y telah diamankan di Mapolsek Utan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu keberadaan HP lainnya Jenis Redmi 9A masih dalam pencarian petugas, karena diduga telah dijual oleh terduga pelaku. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Aman, Tni-Polri Di Unter Iwes Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Sumbawa : Isra' Mi'raj Momentum...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

    Tags