Polisi Tegaskan Isu Penculikan Anak Di Maronge Hoax

    Polisi Tegaskan Isu Penculikan Anak Di Maronge Hoax

    Sumbawa NTB - Adanya informasi yang beredar di media soaial Facebook tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Maronge Sumbawa, disikapi langsung pihak mapolres Sumbawa hingga ke jajaran paling bawah, Kapolres Sumbawa Poda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH.  melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos Kamis (2/1) menegaskan, bahwa isu tersebut adalah HOAX atau tidak benar.

    lanjut Sumardi, pihaknya dalam hal ini tetap memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya, serta jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut, apalagi menyebar lewat sosmed.

    Untuk diketahui, jika kita tidak bermedsos yang baik, para netizen siap - siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Tegas Sumardi.

    Dalam hal ini dirinya tetap menghimbau, agar masyarakat cerdas dan bisa memilih dan memilah serta mencari tau setiap kebenaran informasi sebelum dilakukan penyebaran, apalagi berakibat pada kondusifitas dan ketertiban umum.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Utan...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Di Lopok...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Terima Audiensi Menteri Perhubungan RI
    Panglima TNI Dampingi Wakil Presiden RI Buka Konferensi Besar Fatayat NU 2024
    Dialog Publik dan Penguatan Integrasi Sosial Pasca Pilkada 2024 di Jawa Barat

    Tags